PROSEDUR PELAYANAN FARMASI
PENGERTIAN
Pelayanan farmasi rumah sakit merupakan salah satu kegiatan di
rumah sakit yang menunjang pelayanan kesehatan yang bermutu. Hal tersebut
diperjelas dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999
tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit, yang menyebutkan bahwa pelayanan farmasi
rumah sakit adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan
kesehatan rumah sakit yang berorientasi kepada pelayanan pasien, penyediaan
obat yang bermutu, termasuk pelayanan farmasi klinik, yang terjangkau bagi
semua lapisan masyarakat. Tuntutan pasien dan masyarakat akan mutu
pelayanan farmasi, mengharuskan adanya perubahan pelayanan dari paradigma
lama (drug oriented) ke paradigma baru (patient oriented) dengan
filosofi Pharmaceutical Care (pelayanan kefarmasian). Praktek
pelayanan kefarmasian merupakan kegiatan yang terpadu dengan tujuan untuk
mengidentifikasi, mencegah dan menyelesaikan masalah obat dan masalah yang
berhubungan dengan kesehatan.
TUJUAN PELAYANAN FARMASI
1.
Melangsungkan
pelayanan farmasi yang optimal baik dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan
gawat darurat, sesuai dengan keadaan pasien maupun fasilitas yang tersedia;
2.
Menyelenggarakan
kegiatan pelayanan profesional berdasarkan prosedur kefarmasian dan etik profesi;
3.
Melaksanakan KIE
(Komunikasi Informasi dan Edukasi) mengenai obat;
4.
Menjalankan pengawasan
obat berdasarkan aturan-aturan yang berlaku;
5.
Melakukan dan memberi
pelayanan bermutu melalui analisa, telaah dan evaluasi pelayanan;
6.
Mengawasi dan memberi
pelayanan bermutu melalui analisa, telaah dan evaluasi pelayanan;
7.
Mengadakan penelitian
di bidang farmasi dan peningkatan metode.
FUNGSI PELAYANAN FARMASI
1.
Pengelolaan Perbekalan Farmasi
a.
Memilih perbekalan
farmasi sesuai kebutuhan pelayanan rumah sakit;
b.
Merencanakan kebutuhan
perbekalan farmasi secara optimal;
c.
Mengadakan perbekalan
farmasi berpedoman pada perencanaan yang telah dibuat sesuai ketentuan yang berlaku;
d.
Memproduksi perbekalan
farmasi untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di rumah sakit;
e.
Menerima perbekalan
farmasi sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan yang berlaku;
f.
Menyimpan perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan
persyaratan kefarmasian;
g.
Mendistribusikan
perbekalan farmasi ke unit-unit pelayanan di rumah sakit.
2.
Pelayanan Kefarmasian
dalam Penggunaan Obat dan Alat Kesehatan
a.
Mengkaji instruksi
pengobatan/resep pasien;
b.
Mengidentifikasi
masalah yang berkaitan dengan penggunaan obat dan alat kesehatan;
c.
Mencegah dan mengatasi
masalah yang berkaitan dengan obat dan alat kesehatan;
d.
Memantau efektifitas
dan keamanan penggunaan obat dan alat kesehatan;
e.
Memberikan informasi
kepada petugas kesehatan, pasien/keluarga;
f.
Memberi konseling
kepada pasien/keluarga;
g.
Melaporkan setiap kegiatan.
STANDAR DAN INDIKATOR FARMASI
1.
Waktu tunggu
pelayanan
a.
Obat jadi : ≤ 30 menit
b.
Racikan : ≤ 60 menit
2.
Tidak adanya kejadian
kesalahan pemberian obat : 100%
3.
Kepuasan pelanggan : ≥
80%
4.
Penulisan resep sesuai
formularium : 100%
FASILITAS DAN PERALATAN
Harus tersedia ruangan, peralatan dan fasilitas lain yang
dapat mendukung administrasi, profesionalisme dan fungsi teknik pelayanan
farmasi, sehingga menjamin terselenggaranya pelayanan farmasi yang fungsional,
profesional dan etis.
a.
Tersedianya fasilitas penyimpanan barang farmasi
yang menjamin semua barang farmasi tetap dalam kondisi yang baik dan dapat
dipertanggung jawabkan sesuai dengan spesifikasi masing-masing barang farmasi
dan sesuai dengan peraturan.
b.
Tersedianya fasilitas untuk pendistribusian obat.
c.
Tersedianya fasilitas pemberian informasi dan edukasi.
d.
Tersedianya fasilitas untuk penyimpanan arsip resep.
e.
Ruangan perawatan harus memiliki tempat
penyimpanan obat yang baik sesuai dengan peraturan dan tata cara penyimpanan
yang baik.
f.
Obat yang bersifat adiksi disimpan sedemikian
rupa demi menjamin keamanan setiap staf.
KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
Semua kebijakan dan prosedur yang ada
harus tertulis dan dicantumkan tanggal dikeluarkannya peraturan tersebut.
Peraturan dan prosedur yang ada harus mencerminkan standar pelayanan farmasi
mutakhir yang sesuai dengan peraturan dan tujuan dari pada pelayanan farmasi
itu sendiri.
1. Kriteria kebijakan dan prosedur dibuat oleh
kepala instalasi, panitia/komite farmasi
dan terapi serta para apoteker.
2.
Obat hanya dapat diberikan setelah mendapat
pesanan dari dokter dan apoteker menganalisa secara kefarmasian. Obat adalah
bahan berkhasiat dengan nama generik atau nama
dagang.
3.
Kebijakan dan prosedur yang tertulis harus
mencantumkan beberapa hal berikut :
a.
macam obat yang dapat diberikan oleh perawat
atas perintah dokter
b.
label obat yang
memadai
c.
daftar obat yang tersedia
d.
gabungan obat parenteral dan labelnya
e.
pencatatan dalam rekam farmasi pasien beserta
dosis obat yang diberikan
f.
pengadaan dan penggunaan obat di rumah sakit
g.
pelayanan perbekalan farmasi untuk pasien rawat
inap, rawat jalan, karyawan dan pasien tidak
mampu
h. pengelolaan perbekalan farmasi yang meliputi
perencanaan, pengadaan, penerimaan, pembuatan/produksi, penyimpanan,
pendistribusian dan penyerahan
i.
pencatatan, pelaporan dan pengarsipan mengenai
pemakaian obat dan efek samping obat bagi pasien rawat inap dan rawat jalan
serta pencatatan penggunaan obat yang salah dan atau dikeluhkan pasien
j.
pengawasan mutu pelayanan dan pengendalian
perbekalan farmasi
k. pemberian konseling/informasi oleh apoteker
kepada pasien maupun keluarga pasien dalam hal penggunaan dan penyimpanan obat
serta berbagai aspek pengetahuan tentang obat demi meningkatkan derajat
kepatuhan dalam penggunaan obat
l.
apabila ada sumber daya farmasi lain disamping
instalasi maka secara organisasi dibawah koordinasi instalasi farmasi
m. prosedur
penarikan/penghapusan obat
n.
pengaturan persediaan dan pesanan
o.
penyebaran informasi mengenai obat yang
bermanfaat kepada staf
p.
masalah penyimpanan obat yang sesuai dengan peraturan/undang-undang
q.
pengamanan pelayanan farmasi dan penyimpanan
obat harus terjamin
r.
prosedur yang harus ditaati bila terjadi
kontaminasi terhadap staf
4. Harus ada sistem yang mendokumentasikan
penggunaan obat yang salah dan atau mengatasi masalah obat.
5.
Kebijakan dan prosedur harus konsisten terhadap
sistem pelayanan rumah sakit lainnya.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomer 58 tahun 2014,
Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit
Tidak ada komentar:
Posting Komentar