Selasa, 31 Mei 2016

PROSEDUR PELAYANAN FARMASI

PROSEDUR PELAYANAN FARMASI

PENGERTIAN

Pelayanan farmasi rumah sakit merupakan salah satu kegiatan di rumah sakit yang menunjang pelayanan kesehatan yang bermutu. Hal tersebut diperjelas dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit, yang menyebutkan bahwa pelayanan farmasi rumah sakit adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan rumah sakit yang berorientasi kepada pelayanan pasien, penyediaan obat yang bermutu, termasuk pelayanan farmasi klinik, yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat. Tuntutan pasien dan masyarakat akan mutu pelayanan  farmasi, mengharuskan adanya perubahan pelayanan dari paradigma lama (drug oriented) ke paradigma baru (patient oriented) dengan filosofi Pharmaceutical Care (pelayanan kefarmasian). Praktek pelayanan kefarmasian merupakan kegiatan yang terpadu dengan tujuan untuk mengidentifikasi, mencegah dan menyelesaikan masalah obat dan masalah yang berhubungan dengan kesehatan.
TUJUAN PELAYANAN FARMASI

1.      Melangsungkan pelayanan farmasi yang optimal baik dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan gawat darurat, sesuai dengan keadaan pasien maupun fasilitas yang tersedia;
2.      Menyelenggarakan kegiatan pelayanan profesional berdasarkan prosedur kefarmasian dan etik profesi;
3.      Melaksanakan KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi) mengenai obat;
4.      Menjalankan pengawasan obat berdasarkan aturan-aturan yang berlaku;
5.      Melakukan dan memberi pelayanan bermutu melalui analisa, telaah dan evaluasi pelayanan;
6.      Mengawasi dan memberi pelayanan bermutu melalui analisa, telaah dan evaluasi pelayanan;
7.      Mengadakan penelitian di bidang farmasi dan peningkatan metode.

 FUNGSI PELAYANAN FARMASI

1.      Pengelolaan Perbekalan Farmasi

a.       Memilih perbekalan farmasi sesuai kebutuhan pelayanan rumah sakit;
b.      Merencanakan kebutuhan perbekalan farmasi secara optimal;
c.       Mengadakan perbekalan farmasi berpedoman pada perencanaan yang telah dibuat sesuai ketentuan yang berlaku;
d.      Memproduksi perbekalan farmasi untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di rumah sakit;
e.       Menerima perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan yang berlaku;
f.       Menyimpan perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan kefarmasian;
g.      Mendistribusikan perbekalan farmasi ke unit-unit pelayanan di rumah sakit.

2.      Pelayanan Kefarmasian dalam Penggunaan Obat dan Alat Kesehatan

a.       Mengkaji instruksi pengobatan/resep pasien;
b.      Mengidentifikasi masalah yang berkaitan dengan penggunaan obat dan alat kesehatan;
c.       Mencegah dan mengatasi masalah yang berkaitan dengan obat dan alat kesehatan;
d.      Memantau efektifitas dan keamanan penggunaan obat dan alat kesehatan;
e.       Memberikan informasi kepada petugas kesehatan, pasien/keluarga;
f.       Memberi konseling kepada pasien/keluarga;
g.      Melaporkan setiap kegiatan.

 STANDAR DAN INDIKATOR FARMASI
1.      Waktu tunggu pelayanan 
a.         Obat jadi : ≤ 30 menit
b.         Racikan : ≤ 60 menit
2.      Tidak adanya kejadian kesalahan pemberian obat : 100%
3.      Kepuasan pelanggan : ≥ 80%
4.      Penulisan resep sesuai formularium : 100%

FASILITAS DAN PERALATAN

Harus tersedia ruangan, peralatan dan fasilitas lain yang dapat mendukung administrasi, profesionalisme dan fungsi teknik pelayanan farmasi, sehingga menjamin terselenggaranya pelayanan farmasi yang fungsional, profesional dan etis.
a.        Tersedianya fasilitas penyimpanan barang farmasi yang menjamin semua barang farmasi tetap dalam kondisi yang baik dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan spesifikasi masing-masing barang farmasi dan sesuai dengan peraturan.
b.        Tersedianya fasilitas untuk pendistribusian obat.
c.        Tersedianya fasilitas pemberian informasi dan edukasi.
d.        Tersedianya fasilitas untuk penyimpanan arsip resep.
e.        Ruangan perawatan harus memiliki tempat penyimpanan obat yang baik sesuai dengan peraturan dan tata cara penyimpanan yang baik.
f.         Obat yang bersifat adiksi disimpan sedemikian rupa demi menjamin keamanan setiap staf.

KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
Semua kebijakan dan prosedur yang ada harus tertulis dan dicantumkan tanggal dikeluarkannya peraturan tersebut. Peraturan dan prosedur yang ada harus mencerminkan standar pelayanan farmasi mutakhir yang sesuai dengan peraturan dan tujuan dari pada pelayanan farmasi itu sendiri.
1.      Kriteria kebijakan dan prosedur dibuat oleh kepala instalasi, panitia/komite farmasi  dan terapi serta para apoteker.
2.                 Obat hanya dapat diberikan setelah mendapat pesanan dari dokter dan apoteker menganalisa secara kefarmasian. Obat adalah bahan berkhasiat dengan nama generik atau nama dagang.
3.                 Kebijakan dan prosedur yang tertulis harus mencantumkan beberapa hal berikut :
a.        macam obat yang dapat diberikan oleh perawat atas perintah dokter
b.        label obat yang memadai
c.        daftar obat yang tersedia
d.        gabungan obat parenteral dan labelnya
e.        pencatatan dalam rekam farmasi pasien beserta dosis obat yang diberikan
f.         pengadaan dan penggunaan obat di rumah sakit
g.        pelayanan perbekalan farmasi untuk pasien rawat inap, rawat jalan, karyawan dan pasien tidak mampu
h.       pengelolaan perbekalan farmasi yang meliputi perencanaan, pengadaan, penerimaan, pembuatan/produksi, penyimpanan, pendistribusian dan penyerahan
i.         pencatatan, pelaporan dan pengarsipan mengenai pemakaian obat dan efek samping obat bagi pasien rawat inap dan rawat jalan serta pencatatan penggunaan obat yang salah dan atau dikeluhkan pasien
j.         pengawasan mutu pelayanan dan pengendalian perbekalan farmasi
k.      pemberian konseling/informasi oleh apoteker kepada pasien maupun keluarga pasien dalam hal penggunaan dan penyimpanan obat serta berbagai aspek pengetahuan tentang obat demi meningkatkan derajat kepatuhan dalam penggunaan obat
l.         apabila ada sumber daya farmasi lain disamping instalasi maka secara organisasi dibawah koordinasi instalasi farmasi
m.      prosedur penarikan/penghapusan obat
n.        pengaturan persediaan dan pesanan
o.        penyebaran informasi mengenai obat yang bermanfaat kepada staf
p.        masalah penyimpanan obat yang sesuai dengan peraturan/undang-undang
q.        pengamanan pelayanan farmasi dan penyimpanan obat harus terjamin
r.         prosedur yang harus ditaati bila terjadi kontaminasi terhadap staf
4.          Harus ada sistem yang mendokumentasikan penggunaan obat yang salah dan atau mengatasi masalah obat.
5.             Kebijakan dan prosedur harus konsisten terhadap sistem pelayanan rumah sakit lainnya.

 DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomer 58 tahun 2014, Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit  






Tidak ada komentar:

Posting Komentar