PROSEDUR PELAYANAN RAWAT INAP UNTUK PASIEN ASURANSI
DAN NON ASURANSI
A.
Pengertian
Pelayanan Rawat Inap
Rawat inap (opname) adalah istilah yang berarti proses
perawatanpasien oleh tenaga kesehatan profesional akibat penyakit tertentu, di
mana pasien diinapkan di suatu ruangan di rumah sakit. Rawat inap merupakan
suatu bentuk perawatan, dimana pasien dirawat dan tinggal di rumah sakit untuk
jangka waktu tertentu. Selama pasien dirawat, rumah sakit harus memberikan
pelayanan yang terbaik kepada pasien (Posma 2001 yang dikutip dari Anggraini
(2008).
1. Memberikan
bantuan kepada orang yang mempunyai kebutuhan
2. Memberikan
pelayanan atas semua hal berikut ini:
a)
Apa yang mereka kehendaki
b)
Kapan mereka menghendaki
c)
Siapa yang ingin mereka temui
d)
Mengapa mereka menginginkannya
e)
Cara apa yang mereka kehendaki dalam
melekukan pekerjaan tersebut.
Pelayanan rawat
inap adalah pelayanan terhadap pasien masuk rumah sakit yang menempati tempat
tidur perawatan untuk keperluan observasi, diagnosa, terapi, rehabilitasi medik
dan atau pelayanan medik lainnya (Depkes RI 1997 yang dikutip dari Suryanti
(2002).
B.
Kegiatan
Pelayanan Rawat Inap
1.
Penerimaan Pasien ( Admission )
2.
Pelayanan Medik
3.
Pelayanan Penunjang Medik
4.
Pelayanan Perawatan
5.
Pelayanan Obat
6.
Pelayanan Makanan
7.
Pelayanan Administrasi Keuangan
Menurut
Revans (1986) bahwa pasien yang masuk pada pelayanan rawat inap akan mengalami
tingkat proses transformasi, yaitu:
a. Tahap
Admission, yaitu pasien dengan penuh kesabaran dan keyakinan dirawat tinggal di rumah sakit.
b. Tahap
Diagnosis, yaitu pasien diperiksa dan ditegakan diagnosisnya. Tahap
Treatment,yaitu berdasarkan diagnosis pasien dimasukan dalam program perawatan
dan therapi.
c. Tahap
Inspection, yaitu secara continue diobservasi dan dibandingkan pengaruh serta
respon pasien atas pengobatan.
d. Tahap
Control, yaitu setelah dianalisa kondisinya, pasien dipulangkan. pengobatan
diubah atau diteruskan, namun dapat juga kembali ke proses untuk didiagnosa
ulang.
C.
Sistem
Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit
Alur
proses pelayanan pasien unit rawat inap akan mengikuti alur sebagai berikut :
a. Bagian
Penerimaan Pasien ( Admission Departement )
b. Ruang
Perawatan
c. Bagian
Administrasi dan Keuangan
D.
Klasifikasi
Rawat Inap di Rumah Sakit
1.
Klasifikasi perawatan rumah sakit telah
ditetapkan berdasarkan tingkat fasilitas pelayanan yang disediakan oleh rumah
sakit, yaitu seperti berikut:
a.
Kelas Utama (termasuk VIP)
b.
Kelas I
c.
Kelas II dan Kelas III
2.
Klasifikasi pasien berdasarkan
kedatangannya
a.
Pasien baru
b.
Pasien lama
3.
Klasifikasi pasien berdasarkan
pengirimnya
a.
Dikirim oleh dokter rumah sakit
b.
Dikirim oleh dokter luar
c.
Rujukan dari puskesmas dan rumah sakit
lain
d.
Datang atas kemauan sendiri
E.
Kualitas
Pelayanan Rawat Inap
Menurut
Jacobalis (1990) kualitas pelayanan kesehatan di ruang rawat inap rumah sakit
dapat diuraikan dari beberapa aspek, diantaranya adalah:
1. Penampilan
keprofesian atau aspek klinis, Aspek ini menyangkut pengetahuan, sikap dan
perilaku dokter dan perawat dan tenaga profesi lainya.
2. Efisiensi
dan efektifitas, Aspek ini menyangkut pemanfaatan semua sumber daya di rumah
sakit agar dapat berdaya guna dan berhasil guna.
3. Keselamatan
Pasien, Aspek ini menyangkut keselamatan dan keamanan pasien
4. Kepuasan
Pasien, Aspek ini menyangkut kepuasan fisik, mental, dan sosial pasien terhadap
lingkungan rumah sakit, kebersihan, kenyamanan, kecepatan pelayanan, keramahan,
perhatian, biaya yang diperlukan dan sebagainya.
Menurut
Jacobalis (1993), pelayanan kesehatan di ruang rawat inap rumah sakit erat
kaitanya dengan:
1.
Dokter, perawat atau petugas kesehatan
2.
Aspek hubungan antar manusia.
3.
Kemanusiaan.
4.
Kenyamanan atau kemudahan fasilitas dan
lingkungan.
5.
Peralatan dan perlengkapan.
6.
Biaya pengobatan.
F.
Tujuan
Pelayanan Rawat Inap
1. Membantu penderita memenuhi kebutuhannya
sehari-hari sehubungan dengan penyembuhan penyakitnya.
2. Mengembangkan hubungan kerja sama yang
produktif baik antara unit maupun antara profesi.
3. Menyediakan tempat/ latihan/ praktek
bagi siswa perawat.
4. Memberikan kesempatan kepada tenaga
perawat untuk meningkatkan keterampilannya dalam hal keperawatan.
5. Meningkatkan suasana yang memungkinkan
timbul dan berkembangnya gagasan yang kreatif.
6. Mengandalkan evaluasi yang terus menerus
mengenai metode keperawatan yang dipergunakan untuk usaha peningkatan.
7. Memanfaatkan hasil evaluasi tersebut
sebagai alat peningkatan atau perbaikan praktek keperawatan dipergunakan.
G.
Standar
Pelayanan Rawat Inap
Standar adalah
keadaan ideal atau tingkat pencapaian tertinggi dan sempurna yang dipergunakan
sebagai batas penerimaan minimal (Clinical Practice Guideline, 1990 dalam
Azwar, 1996). Standar pelayanan yang digunakan harus sesuai dengan standar
profesi yang berlaku dan kode etik kedokteran saat ini. Setiap rumah sakit gigi
dan mulut dalam memberikan pelayanan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan
pelayanan sesuai dengan standar profesi kedokteran gigi yang ditetapkan. Standar profesi
berdasarkan Undang-Undang No.23 Tahun 1992 adalah pedoman yang harus
dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik. Tenaga
kesehatan yang berhadapan dengan pasien seperti dokter dan perawat dalam melaksanakan
tugasnya harus menghormati hak pasien. Hak pasien adalah hak informasi, hak
untuk memberikan persetujuan, hak atas rahasia kedokteran dan hak atas pendapat
kedua (second opinion) (Nasution, 2005). Setiap RSGM dalam memberikan pelayanan
mempunyai kewajiban-kewajiban, salah satunya adalah melaksanakan pelayanan
sesuai dengan standar pelayanan RSGM dan standar profesi kedokteran gigi yang
ditetapkan.
Pelayanan
kesehatan adalah suatu sistem lembaga, orang, tekonologi dan sumber daya yang
dirancang untuk meningkatkan status kesehatan suatu populasi, Â misalnya
pencegahan, promosi, pengobatan dan sebagainya (Adikoesoemo, 1997). Standar
pelayanan yang harus dimiliki oleh rumah sakit menurut Azwar (1996) adalah
sebagai berikut:
1.
Pelayanan farmasi harus dilakukan
dibawah pengawasan tenaga ahli farmasi yang baik
2.
Rumah sakit harus menyediakan pelayanan
laboratorium patologi anatomi dan patologi klinik.
3.
Rumah sakit harus menyediakan ruang
bedah lengkap dengan fasilitasnya
4.
Rumah sakit harus dibangun, dilengkapi
dan dipelihara dengan baik untuk menjamin kesehatan dan keselamatan pasiennya.
H.
Standart
Pelayanan Rawat inap
Standar
minimal rawat inap di rumah sakit adalah sebagai berikut:
1.
Pemberian layanan rawat inap adalah
Dokter spesialis, dan perawat dengan minimal pendidikan D3.
2.
Penanggungjawab pasien rawat inap 100 % adalah dokter.
3.
Ketersediaan pelayanan rawat inap
terdiri dari anak, penyakit dalam, kebidanan, dan bedah.
4.
Jam kunjung dokter spesialis adalah
pukul 08.00 – 14.00 setiap hari kerja.
5.
Kejadian infeksi paska operasi kurang dari 1,5 %.
6.
Kejadian infeksi nosokomial kurang dari
1,5 %.
7.
Kematian pasien lebih dari 48 jam :
kurang dari 0,24 %.
8.
Kejadian pulang paksa kurang dari 5 %.
9.
Kepuasan pelanggan lebih dari 90 %.
I.
Prosedur
Pelayanan Rawat Inap Di Rumah Sakit
1.
Alur
proses pelayanan pasien unit rawat inap akan mengikuti alur sebagai berikut :
a.
Bagian Penerimaan Pasien ( Admission
Departement )
b.
Ruang Perawatan
c.
Bagian Administrasi dan Keuangan
2.
Prosedur Pelayanan Rawat Inap Di Rumah
Sakit :
a.
Pasien yang membutuhkan perawatan inap
atas sesuai indikasi medis akan mendapatkan surat perintah rawat inap dari
dokter spesialis RS atau dari UGD
b.
Surat perintah rawat inap akan ditindak
lanjuti dengan mendatangi bagian pendaftaran untuk konfirmasi ruangan sesuai
hak peserta dengan membawa KPK asli dan fotocopy sehingga peserta bisa langsung
dirawat
c.
Bila ruang perawatan sesuai hak peserta
penuh, maka ybs berhak dirawat 1 (satu) kelas diatas/dibawah haknya.
Selanjutnya peserta dapat pindah menempati kamar sesuai haknya dan bila
terdapat selisih biaya yang timbul maka peserta membayar selisih biaya
perawatan
d.
Bagian Pendaftaran rawat inap di RS akan
menerbitkan Surat Keterangan Perawatan RS dan selanjutnya akan diteruskan ke
Kantor Cabang PT Jamsostek (Persero) dapat melalui faksimil agar segera dapat
diterbitkan surat jaminan rawat inap
e.
Bidang Pelayanan atau Bidang Pelayanan
JPK Kantor Cabang PT Jamsostek akan menerbitkan Surat Jaminan Rawat Inap
berdasarkan Surat Keterangan Perawatan RS dan akan dikirim melalui faksimil ke
RS. Surat jaminan harus sudah diurus selambat-lambatnya 2x24 jam terhitung
peserta rawat inap di rumah sakit
f.
Bila pasien membutuhkan pemeriksaan
penunjang diagnostik lanjutan atau tindakan medis, maka yang bersangkutan harus
menandatangani Surat Bukti Pemeriksaan dan Tindakan setiap kali dilakukan
g.
Setiap selesai rawat inap,
peserta/orangtua peserta bersangkutan harus menandatangani Surat Bukti Rawat
Inap dan pasien akan mendapatkan perintah untuk kontrol kembali ke spesialis
yang bersangkutan
h.
Pasien akan membawa surat perintah
kontrol kembali dari dokter spesialis ke dokter PPK I untuk mendapatkan Surat
Rujukan PPK I ke dokter spesialis di RS
yang ditunjuk.
i.
Selanjutnya berlaku prosedur rawat jalan
dokter spesialis di RS
j.
Jawaban rujukan dari dokter spesialis
dapat diberikan kembali kepada dokter keluarga di PPK I.
3.
Dokter menganjurkan pasien untuk rawat
inap :
a.
Atas persetujuan
pasien/keluarga/penanggung jawab pasien, perawat IGD/POLI memberitahu
receptionist bahwa pasien akan dirawat inap.
b.
Perawat mengarahkan keluarga /
penanggungjawab pasien untuk mendaftarkan pasien rawat inap ke receptionist.
c.
Untuk pasien yang masuk melalui IGD,
receptionist menanyakan Kartu Berobat pasien (untuk pasien lama) atau mencatat
data / identitas pasien dengan lengkap
(untuk pasien baru).
1)
Untuk Pasien Umum :
a)
Receptionist menawarkan tarif jasa Rawat
Inap secara jelas kepada pasien.
b)
Apabila sudah ada kesepakatan dari
keluarga / penanggungjawab pasien, maka receptionist memberikan form “Surat
Pernyataan Pembayaran” kepada keluarga / penanggung-jawab pasien untuk diisi
dan ditanda tangani
c)
Receptionist meminta jaminan rawat inap
kepada keluarga / penanggungjawab pasien berupa KTP/SIM atau tanda pengenal
lainnya
d)
Setelah form “Surat Pernyataan
Pembayaran“ diisi dan ditanda tangani oleh pasien, berikan form tersebut ke
bagian Rekam Medis untuk dicarikan berkas Status Pasien Rawat Inap sesuai
dengan Nomor Rekam Medik dan selanjutnya
Status Pasien Rawat Inap diantarkan oleh petugas Rekam Medis ke IGD/POLI yang
dituju.
2)
Untuk Pasien dengan Menggunakan Asuransi
Persyaratan
Pasien BPJS
:
1. Untuk
Pasien BPJS/ASKES/JAMSOSTEK :
Kartu berobat, Kartu BPJS, Kartu Identitas, Surat RS/Surat Perintah Mondok & Surat Egibilitas Pasien/SEP (yang diterbitkan oleh RS).
2. Untuk Pasien JAMKESMAS :
Kartu berobat, Kartu BPJS, Kartu Identitas, Surat Rujukan /Surat Perintah Mondok, Asli Surat Keterangan dari Kelurahan & Surat Egibilitas Pasien/SEP (yang diterbitkan oleh RS).
Kartu berobat, Kartu BPJS, Kartu Identitas, Surat RS/Surat Perintah Mondok & Surat Egibilitas Pasien/SEP (yang diterbitkan oleh RS).
2. Untuk Pasien JAMKESMAS :
Kartu berobat, Kartu BPJS, Kartu Identitas, Surat Rujukan /Surat Perintah Mondok, Asli Surat Keterangan dari Kelurahan & Surat Egibilitas Pasien/SEP (yang diterbitkan oleh RS).
Prosedur Pelayanan Rawat Inap Pasien dengan Asuransi
a) Menanyakan
kepemilikan asuransi kesehatan yang dimiliki pasien
b) Bila
pasien masuk pada jam kerja, minta pasien untuk mengambil jaminan yang dikeluarkan oleh Perusahaan / Asuransi
terkait. Bila pasien masuk diluar jam kerja, jaminan diambil keesokan harinya,
pada saat jam kerja.
c) Meminta
lembar jaminan, photo copy kartu asuransi, dan surat rujukan dari Puskesmas
(kecuali kasus emergency) sebagai pelengkap tagihan.
d) Meminta
pasien melengkapi persyaratan lainnya yang berhubungan dengan tagihan asuransi
yang dimiliki.
e) Bila
syarat adiminstrasi belum lengkap, keluarga / penanggung-jawab pasien diberi waktu
maksimal 2x24 jam untuk memenuhi persyaratannya (selama pasien rawat inap).
Jika tidak dipenuhi, pasien dianggap UMUM.
f) Tentukan
dan beritahu keluarga / penanggung-jawab pasien tentang kamar yang akan ditempati
oleh pasien sesuai dengan jatah yang telah ditentukan asuransi yang terkait, dengan
mengelompokan Dewasa ( Pria / Wanita ) dan atau Anak.
g) Bila
pasien meminta untuk naik kelas perawatan (kecuali JAMKESMAS dan JAMKESDA),
berikan “Surat Pernyataan Kesediaan Pembayaran Selisih Biaya” untuk diisi dan ditandatangani oleh pasien/keluarga
pasien.
h) Receptionist
meminta jaminan rawat inap kepada keluarga / penanggungjawab pasien (khusus
kepada pasien yang minta naik kelas perawatan) berupa KTP/SIM atau tanda
pengenal lainnya
i)
Setelah form “Surat Pernyataan kesediaan
Pembayaran Selisih Biaya“ diisi dan ditanda tangani oleh keluarga /
penanggungjawab pasien (khusus pasien yang minta naik kelas perawatan), berikan
form tersebut ke bagian Rekam Medis.
j)
Seluruh berkas administrasi rawat inap
yang telah rampung diberikan ke bagian rekam medik untuk dicarikan berkas
Status Pasien Rawat Inap sesuai dengan Nomor Rekam Medik dan selanjutnya Status Pasien Rawat Inap
diantarkan oleh petugas Rekam Medis ke IGD/POLI yang dituju.
k)
Petugas Rekam Medik mencatat di buku
kunjungan pasien dan memberi tanda Rawat Inap.
l)
Receptionist menginformasikan ke bagian
rawat inap mengenai kamar yang akan dipergunakan pasien guna mempersiapkan
segala kelengkapan dan fasilitasnya.
m)
Perawat mempersiapkan ruangan pasien
baru.
n)
Setelah ruang rawat inap siap, perawat
memberitahu receptionist bahwa ruangan telah siap untuk ditempati.
o)
Receptionist memberitahu perawat
POLI/IGD ruangan yang telah dipersiapkan.
p)
Perawat POLI/IGD mengantar pasien ke
ruangan rawat inap.
DAFTAR
PUSTAKA
- Adikoesoemo, Suparto. 2003. Manajemen Rumah Sakit. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
- Aditama, Yoga Tcandra. 2006. Manajemen Administrasi Rumah Sakit, Edisi 2. Jakarta: UI
- http://rsud.magelangkab.go.id/index.php option=com_content&view=article&id=33:persyaratan-a-prosedur-pelayanan-instalasi-rawat-inap&catid=281:informasi-publik
- rints.undip.ac.id/44122/3/Riasti_S.A_G2A009005_BAB2KTI.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar