Kamis, 24 Maret 2016

TUGAS KULIAH

PELAYANAN GAWAT DARURAT YANG BAIK

A. Definisi

         Berdasarkan data direktorat Jendral Bina Pelayanan medik Depkes pada tahun 2007 jumlah rumah sakit di Indonesia sebanyak 1.319 yang terdiri dari 1.033 RSU dengan jumlah kunjungan ke RSU sebanyak 33.904.000, sementara data kunjungan ke IGD sebnayak 4.402.205 ( 13,3% dari total seluruh kunjungan di RSU ) dari jumlah seluruh kunjungan IGD terdapat 12,0% brasal dari pasien rujukan. 
            Pasien yang masuk IGD rumah sakit tentunya butuh pertolongan yang cepat dan tepat untuk itu perlu adanya standar dalam memberikan pelayanan gawat darurat sesuai kompetensi dan kemmapuannnya sehingga dapat menjamin suatu penanganan gawat darurat dengan response time yang cepat dan penanganan yang tepat.
Pelayanan gawat darurat (emergency care) adalah bagian dari pelayanan kedokteran yang dibutuhkan oleh penderita dalam waktu segera (imediately) untuk menyelamatkan kehidupannya (life saving). Unit kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan gawat darurat disebut dengan nama Unit Gawat Darurat(emergency unit). Tergantung dari kemampuan yang dimiliki, keberadaan unit gawat darurat (UGD) tersebut dapat beraneka macam, namun yang lazim ditemukan adalah yang tergabung dalam rumah sakit(hospital based emergency unit).
Pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD) adalah salah satu ujung tombak pelayanan kesehatan di sebuah rumah sakit. Upaya Pertolongan terhadap penderita gawat darurat harus dipandang sebagai satu sistem  yang terpadu dan tidak terpecah-pecah. Sistem mengandung pengertian adanya komponen-komponen yang saling berhubungan dan saling mempengaruhi, mempunyai sasaran (output) serta dampak yang diinginkan (outcome). Sistem yang bagus juga harus dapat diukur dengan melalui proses evaluasi atau umpan balik yang berkelanjutan.
Unit gawat darurat (UGD) adalah layanan yang disediakan untuk kebutuhan pasien yang dalam kondisi gawat darurat dan harus segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan darurat yang cepat. Sistem pelayanan yang diberikan menggunakan sistem triage, dimana pelayanan diutamakan bagi pasien dalam keadaan darurat (emergency) bukan berdasarkan antrian.

B. Tujuan
Berdasarkan definisi dari pelayanan gawat darurat maka tujuan dari pelayanan tersebut yaitu untuk memberikan pertolongan pertama bagi pasien yang datang dan menghindari berbagai resiko seperti kematian, menanggulangi korban kecelakaan, atau bencana lainnya yang langsung membutuhkan tindakan. Selain tujuan umum tersebut adapun tujuan utama dari pelayan gawat darurat yaitu :
1.      Memberikan pelayanan komunikatif, cepat dan tepat selama 24 jam terus  menerus
2.      Tercapainya suatu pelayanan kesehatan yang optimal, terarah dan terpadu bagi setiap anggota masyarakat  yang berada dalam keadaan gawat darurat 
3.      Mencegah kematian dan cacat pada pasien gawat darurat sehingga dapat hidup dan berfungsi kembali dalam masyarakat sebagaimana mestinya.
4.      Menerima dan merujuk pasien gawat darurat melalui sistem rujukan untuk memperoleh penanganan yang lebih
5.      Menanggulangi korban bencana
6.       Menanggulangi  “ False Emergency “. 
7.      Mengembangkan dan menyebar luaskan Ilmu Kedokteran Gawat Darurat (PPGD). 

 C. Kegiatan

Kegiatan yang menjadi tanggung jawab UGD banyak macamnya, secara umum dapat dibedakan atas tiga macam (Flynn, 1962) :   
  1. Menyelenggarakan pelayanan gawat darurat. Kegiatan pertama yang menjadi tanggung jawab UGD adalah menyelenggarakan pelayanan gawat darurat. Sayangnya jenis pelayanan kedokteran yang bersifat khas ini sering disalah gunakan. Pelayanan gawat darurat sebenarnya bertujuan untuk menyelamatkan kehidupan penderita (life savng), sering dimanfatkan hanya untuk memperoleh pelayanan pertolongan pertama (first aid) dan bahkan pelayanan rawat jalan (ambulatory care). Pengertian gawat darurat yang dianut oleh anggota masyarakat memang berbeda dengan petugas kesehatan. Oleh anggota masyarakat, setiap gangguan kesehatan yang dialaminya, dapat saja diartikan sebagai keadaan darurat (emergency) dan karena itu mendatangi UGD untuk meminta pertolongan. Tidak mengherankan jika jumlah penderita rawat jalan yang mengunjungi UGD dari tahun ke tahun tampak semakin meningkat.
  2.  Menyelenggarakan pelayanan penyaringan untuk kasus-kasus yang membutuhkan pelayanan rawat inap intensif.Kegiatan kedua yang menjadi tangung jawab UGD adalah menyelenggarakan pelayanan penyaringan untuk kasus-kasus yang membutuhkan pelayanan intensif. Pada dasarnya kegiatan ini merupakan lanjutan dari pelayanan gawat darurat, yakni dengan merujuk kasus-kasus gawat darurat yang dinilai berat untuk memperoleh pelayanan rawa inap yang intensif. Seperti misalnya Unit Perawatan Intensif (intensive care unit), untuk kasus-kasus penyakit umum, serta Unit Perawatan Jantung Intensif (intensive cardiac care unit) untuk kasus-kasus penyakit jantung, dan unit perawatan intensif lainnya.
  3. Menyelenggarakan pelayanan informasi medis darurat.Kegiatan ketiga yang menjadi tanggung jawab UGD adalah menyelenggarakan informasi medis darurat dalam bentuk menampung serta menjawab semua pertanyaan anggota masyarakat yang ada hubungannya dengan keadaan medis darurat (emergency medical questions). Sayangnya, kegiatan ketiga ini belum banyak diselenggarakan.

D. Prinsip Umum
  1. 1      Setiap Rumah Sakit wajib memiliki pelayanan gawat darurat yang memiliki kemampuan :
    Ø  Melakukan pemeriksaan awal kasus – kasus gawat darurat
    Ø  Melakukan resusitasi dan stabilisasi ( life saving )
    2.      Pelayanan di Instalasi Gawat darurat Rumah sakit harus dapat memberikan pelayanan 24 jam dalam sehari dan tujuh hari dalam seminggu
    3.      Bebagai nama untuk instalasi / unit pelayanan gawat darurat di rumahsakit diseragamkan menjadi INSTALASI GAWAT DARURAT ( IGD )
    4.      Rumah sakit tidak bokleh meminta uang muka pada saat menangani kasus gawat darurat
    5.      Pasien gawat darurat harus ditangani paling lama 5 menit setelah sampai di IGD
    6.      Organisasi Instalasi Gawat Darurat ( IGD ) didasarkan pada organisasi multidisiplin, multiprofesi, dan terintegrasi, dengan struktur organisasi fungsional yang terdiri dari unsur pimpinan dan unsure pelaksanan, yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pelayanan terhadap pasien gawat darurat di Instalasi Gawat Darurat  ( IGD ), dengan wewenang penuh dipimpin oleh dokter
    7.      Setiap rumah sakit wajib berusaha untuk menyesuaikan pelayanan gawat daruratnya minimal sesuai dengan klasifikasi berikut.

    E. Klasifikasi
    Klasifikasi Pelayanan Instalasi Gawat Darurat terdari dari :
    1.      Pelayanan Instalasi Gawat darurat Level IV sebagai standar minimal untuk Rumah Sakit Kelas A
    2.      Pelayanan Instalasi Gawat darurat Level III sebagai standar minimal untuk Rumah Sakit Kelas B
    3.      Pelayanan Instalasi Gawat darurat Level II sebagai standar minimal untuk Rumah Sakit Kelas C
    4.      Pelayanan Instalasi Gawat darurat Level I sebagai standar minimal untuk Rumah Sakit Kelas D


    F. 
    Standar Pelayanan Gawat Darurat
     Standar 1: Falsafah dan Tujuan
    Instalasi / Unit Gawat Darurat dapat memberikan pelayanan gawat darurat kepada masyarakat yang menderita penyakit akut dan mengalami kecelakaan, sesuai dengan standar.
    Kriteria :
    a. Rumah Sakit menyelenggarakan pelayanan gawat darurat secara terus menerus selama 24 jam,            hari dalam seminggu.
    b. Ada instalasi / unit Gawat Darurat yang tidak terpisah secara fungsional dari unit-unit pelayanan         lainnya di rumah sakit.
    c. Ada kebijakan / peraturan / prosedur tertulis tentang pasien yang tidak tergolong akut gawat akan        tetapi datang untuk berobat di Instalasi / Unit Gawat Darurat.
    d. Adanya evaluasi tentang fungsi instalasi / Unit Gawat Darurat disesuaikan dengan kebutuhan               masyarakat.
    e. Penelitian dan pendidikan akan berhubungan dengan fungsi instalasi / Unit Gawat Darurat dan kesehatan masyrakat harus diselenggarakan.

    Standar 2: Administrasi dan Pengelolaan
    Instalasi / Unit Gawat Darurat harus dikelola dan diintegrasikan dengan Instalasi / Unit Lainnya di Rumah Sakit.
    Kriteria :
    1. Ada dokter terlatih sebagai kepala Instalasi / Unit Gawat Darurat yang bertanggungjawab atas pelayanan di Instalasi / Unit Gawat Darurat.
    2.  Ada Perawat sebagai penganggungjawab pelayanan keperawatan gawat darurat.
    3. Semua tenaga dokter dan keperawatan mampu melakukan teknik pertolongan hidup dasar (Basic Life Support).
    4. Ada program penanggulangan korban massal, bencana (disaster plan) terhadap kejadian di dalam rumah sakit ataupun di luar rumah sakit.
    5. Semua staf / pegawai harus menyadari dan mengetahui kebijakan dan tujuan dari unit.
    Pengertian : Meliputi kesadaran sopan santun, keleluasaan pribadi (privacy), waktu tunggu, bahasa, perbedaan rasial / suku, kepentingan konsultasi dan bantuan sosial serta bantuan keagamaan.
    Jumlah, jenis dan kualifikasi tenaga yang tersedia di Instalasi / Unit Gawat Darurat harus sesuai dengan kebutuhan pelayanan.
    Unit harus mempunyai bagan oranisasi (organ – organ) yang dapat menunjukkan hubungan antara staf medis, keperawatan, dan penunjang medis serta garis otoritas, dan tanggung jawab.
    Instalasi / Unit Gawat Darurat harus ada bukti tertulis tentang pertemuan staf yang dilakukan secara tetap dan teratur membahas masalah pelayanan gawat dan langkah pemecahannya.
    Rincian tugas tertulis sejak penugasan harus selalu ada bagi tiap petugas.
    Pada saat mulai diterima sebagai tenaga kerja harus selalu ada bagi tiap petugas.
    Harus ada program penilaian untuk kerja sebagai umpan balik untuk seluruh staf No. Telp. petugas.
    Harus ada daftar petugas, alamat dan nomor telephone.
    Ruang penyimpanan alat steril, obat cairan infus, alat kedokteran serta ruang penyimpanan lain.
    Ruang kantor untuk kepala staf, perawat, dan lain-lain.
    Ruang pembersihan dan ruang pembuangan.
    Ruang rapat dan ruang istirahat.
    Kamar mandi.
    Ada sistem komunikasi untuk menjamin kelancaran hubungan antara unit gawat darurat dengan Unit lain di dalam dan di luar rumah sakit terkait.
    Rumah Sakit dan sarana kesehatan lainnya.

    Standar 3: Staf dan Pimpinan
    Instalasi / Unit Gawat Darurat harus dipimpin oleh dokter, dibantu oleh tenaga medis keperawatan dan tenaga lainnya yang telah mendapat pelatihan penanggulangan gawat darurat (PPGD).

    Standar 4: Fasilitas dan Peralatan
    Fasilitas yang disediakan di instalaasi / unit gawat darurat harus menjamin efektivitas dan efisiensi bagi pelayanan gawat darurat dalam waktu 24 jam, 7 hari seminggu secara terus menerus.
    Kriteria :
    1.    Di Instalasi gawat darurat harus ada petunjuk dan informasi yang jelas bagi masyarakat sehingga menjamin adanya kemudahan, kelancaran dan ketertiban dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
    2.      Letak unit / instalasi harus diberi petunjuk jelas sehingga dapat dilihat dari jalan di dalam maupun di luar rumah sakit.
    3.     Ada kemudahan bagi kendaraan roda empat dari luar untuk mencapai lokasi instalasi / UGD di rumah sakit, dan kemudahan transportasi pasien dari dan ke UGD dari arah dalam rumah sakit.
    4.   Ada pemisahan tempat pemeriksaan dan tindakan sesuai dengan kondisi penyakitnya.
    5.      Daerah yang tenang agar disediakan untuk keluarga yang berduka atau gelisah.
    6.      Besarnya rumah sakit menentukan perlu tidaknya :
    7.      Pelayanan ambulan.
    8.      Unit pemadam kebakaran.
    9.      Konsulen SMF di UGD.
    10.  Harus ada pelayanan radiologi yang di organisasi dengan baik serta lokasinya berdekatan dengan unit gawat darurat.
    Pengertian :
    Pelayanan radiologi haarus dapat dilakukan di luar jam kerja. Pelayanan radiologi sangat penting dan dalam unit yang besar harus terletak di dalam unit.
    o   Harus tersedia untuk membaca foto untuk akomodasi staf radiologi.

    o  Tersedianya alat dan obat untuk Life Saving sesuai dengan standar pada Buku Pedoman Pelayanan Gawat Darurat yang berlaku.


    Standar 5: Kebijakan dan Prosedur
    Harus ada kebijakan dan prosedur pelaksanaan tertulis di unit yang selalu ditinjau dan disempurnakan (bila perlu) dan mudah dilihat oleh seluruh petugas.
    Kriteria :
    1.      Ada petunjuk tertulis / SOP untuk menangani :
    ·         Kasus perkosaan
    ·         Kasus keracunan massal
    ·         Asuransi kecelakaan
    ·         Kasus dengan korban missal
    ·         Kasus lima besar gawat darurat murni (true emergency) sesuai dengan data morbiditas instalasi / unit gawat darurat
    ·         Kasus kegawatan di ruang rawat
    2.      Ada prosedur media tertulis yang antara lain berisi :
    o    Tanggungjawab dokter
    o    Batasan tindakan medis
    o    Protokol medis untuk kasus-kasus tertentu yang mengancam jiwa
    3.      Ada prosedur tetap mengenai penggunaan obat dan alat untuk life saving sesuai dengan standar.
    4.      Ada kebijakan dan prosedur tertulis tentang ibu dalam proses persalinan normal maupun tidak normal.

    Standar 6: Pengembangan Staf dan Program Pendidikan
    Instalasi / Unit Gawat Darurat dapat dimanfaatkan untuk pendidikan dan pelatihan (in service training) dan pendidikan berkelanjutan bagi petugas.
    Kriteria :
    1.      Ada program orientasi / pelatihan bagi petugas baru yang bekerja di unit gawat darurat.
    2.      Ada program tertulis tiap tahun tentang peningkatan ketrampilan bagi tenaga di Instalasi / Unit Gawat Darurat.
    3.      Ada latihan secara teratur bagi petugas Instalasi / Unit Gawat Darurat dalam keadaan menghadapi berbagai bencana (disaster).
    4.      Ada program tertulis setiap tahun bagi peningkatan ketrampilan dalam bidang gawat darurat untuk pegawai rumah sakit dan masyarakat.
    Ada upaya secara terus menerus menilai kemampuan dan hasil pelayanan instalasi / unit gawat darurat, Kriteria :
    Ada data dan informasi mengenai :
    ·Jumlah kunjungan
    Ø  Kecepatan pelayanan (respon time)
    Ø  Pola penyakit / kecelakaan (10 terbanyak)
    Ø  Angka kematian
    Instalasi / Unit Gawat Darurat harus menyelenggarakan evaluasi terhadap pelayanan kasus gawat darurat sedikitnya satun kali dalam setahun.

     Standar 7: Evaluasi dan Pengendalian Mutu
    1. Ada ketentuan tertulis tentang manajemen informasi medis (prosedur) rekam medik.
    2. Semua pasien yang masuk harus melalui Triase. Pengertian : Bila perlu triase dilakukan sebelum indentifikasi.
    3. Triase harus dilakukan oleh dokter atau perawat senior yang berijazah / berpengalaman.
    4. Triase sangat penting untuk penilaian kegawat daruratan pasien dan pemberian pertolongan / terapi sesuai dengan derajat kegawatdaruratan yang dihadapi.
    5. Petugas triase juga bertanggungjawab dalam organisasi dan pengawasan penerimaan pasien dan daerah ruang tunggu.
    6. Rumah Sakit yang hanya dapat memberi pelayanan terbatas pada pasien gawat darurat harus dapat mengatur untuk rujukan ke rumah sakit lainnya.
    Kriteria :
    * Ada ketentuan tertulis indikasi tentang pasien yang dirujuk ke rumah sakit lainnya.
    * Ada ketentuan tertulis tentang pendamping pasien yang di transportasi.
    * Pasien dengan kegawatan yang mengancam nyawa harus selalu diobservasi dan dipantau oleh tenaga terampil dan mampu.
    Pengertian :
    Pemantauan terus dilakukan sewaktu transportasi ke bagian lain dari rumah sakit atau rumah sakit yang satu ke rumah sakit yang lainnya dan pasien harus didampingi oleh tenaga yang terampil dan mampu memberikan pertolongan bila timbul kesulitan. Umumnya pendamping seorang dokter.
    * Tenaga cadangan untuk unit harus diatur dan disesuaikan dengan kebutuhan.
    * Ada jadwal jaga harian bagi konsulen, dokter dan perawat serta petugas non medis yang bertugas di UGD.
    * Pelayanan radiologi, hematologi, kimia, mikrobiologi dan patologi harus diorganisir / diatur sesuai kemampuan pelayanan rumah sakit.
    * Ada pelayanan transfusi darah selama 2 jam.
    * Ada ketentuan tentang pengadaan peralatan obat-obatan life saving, cairan infus sesuai dengan stándar dalam Buku Pedoman Pelayanan Gawat Darurat Depkes yang berlaku.
    * Pasien yang dipulangkan harus mendapat petunjuk dan penerangan yang jelas mengenai penyakit dan pengobatan selanjutnya.
    * Rekam Medik harus disediakan untuk setiap kunjungan.
    Pengertian :
    1)      Sistem yang optimum adalah bila rekam medik unit gawat darurat menyatu dengan rekam medik rumah sakit. Rekam medik harus dapat melayani selama 24 jam.
    2)      Bila hal ini tidak dapat diselenggarakan setiap pasien harus dibuatkan rekam medik sendiri. Rekam medik untuk pasien minimal harus mencantumkan :
    o   Tanggal dan waktu datang.

    o   Catatan penemuan klinik, laboratorium, dan radiologik.

    o   Pengobatan dan tindakan yang jelas dan tepat serta waktu keluar dari unit gawat darurat.

    o   Identitas dan tanda tangan dari dokter yang menangani.

    o   Ada bagan / struktur organisasi tertulis disertai uraian tugas semua petugas lengkap dan sudah dilaksanakan dengan baik.




    DAFTAR PUSTAKA
http://www.djemari.org/2010/11/pelayanan-gawat-darurat-emergency-care.html (diakses tanggal 24 Maret 2016)
http://bunda.co.id/rsiabundajakarta/unit-gawat-darurat-24-jam/ (diakses tanggal 24 Maret 2016)
Keputusan Menteri Kesehatan No. 856/ Menkes/ SK/IX/2009 tentang Standar Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit
http://herlan-suangsa.blogspot.co.id/2009/10/pelayanan-gawat-darurat.html
http://www.dinkesjatengprov.go.id/v2010/dokumen/2014/SDK/Mibangkes/perundangan/Bina%20Upaya%20Kes/2009/KMK%20No.%20856%20ttg%20Standar%20IGD%20di%20RS.pdf
http://julianingsihdede.blogspot.co.id/2015/10/pelayanan-gawat-darurat-yang-baik.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar